Bebas Merokok di Lingkungan Kampus yang Harus Dilembagakan
Universitas merupakan sarana pendidikan yang didalamnya
terdiri dari berbagai elemen dan dapat
dikatakan sebagai sarana umum yang semua orang dapat mempunyai hak untuk
mendapatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan dengan berbagai syarat tertentu.
Untuk mencapai pembelajaran yang
maksimal, maka harus didukung sarana dan prasarana yang baik dan lingkungan
yang kondusif. Di dalam Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) (UPDM(B))
sudah terdapat cukup fasilitas dan prasana untuk menunjang pendidikan, seperti
perpustakan dan tempat belajar. Namun belum memiliki lingkungan yang kondusif,
karena masih banyak ditemukan civitas akademika UPDM(B) yang masih merokok di
dalam lingkungan kampus. Hal itu dapat menimbulkan lingkungan yang tidak baik
untuk menunjang pembelajaran yang maksimal. Karena banyak mahasiswa yang tidak
merokok terganggu dengan aktifitas warga kampus lainya yang merokok.
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 19
tahun 2003 tentang pengamanan merokok, dijelaskan bahwa bahayanya kandungan
rokok yang dapat mengancam kesehatan manusia. Perokok pasif lebih besar
resikonya daripada perokok pasif. Secara tidak sadar para perokok tersebut
menciptakan penyakit kepada orang disekitarnya. Universitas yang seharusnya
untuk mencari pengetahuan, akan menjadi sarang penyakit jika masalah kebiasaan
merokok tersebut tidak segera di selesaikan.
Merokok juga dianggap sebagai lambang atau simbol kejantanan
bagi berbagai orang. Persepsi gak gaul
kalau tanpa rokok masih mendokterinisasi sebagian besar kaum remaja yang pada
akhirnya menjadi kebiasaan karena ketagihan. Di dalam rokok terdapat Nikotin
yang merupakan zat atau bahan senyawa
pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica danspesies
lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan
ketergantungan. Untuk mencapai high class university, UPDM(B) harus sadar
tentang permaslahan tersebut. Kampus dengan bebas asap rokok menjadi salah satu
kriteria untuk mencapai tersebut. Sadar akan kesehatan manusia dan bahaya
merokok dalam lingkungan kampus harus segera dilembagakan, karena kampus
merupakan tempat orang menempuh pendidikan pemuda yang merupakan tulang
punggung bangsaIndonesia. Jika lingkungan kampus tidak kondusif, maka akan
menghasilkan output yang tidak maksimal. Maka dari itu sudah seharusnya semua
civitas akamdemika UPDM(B) sadar akan bahaya merokok dan mau menjaga lingkungan
kondusif.
Dampak Merokok Bagi
Mahasiswaa.
1. Mengganggu Konsentrasi Belajar
2. Menurukan Performa Tubuh
3. Mengurangi Uang Saku
Dampak merokok bagi pegawai atau dosen
1. Mengurangi produktifitas
2. Pelayanan yang menurun
Berikut beberapa unsur-unsur yang berwenang dalam
permasalahan ini, antara lain :
a. Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan kelompok orang yang secara aktif
terlibat dalam merumuskan doktrin dan program lembaga, mengarahkan aktifitas-aktifitas lembaga serta
menetapkan dan membina hubungan-hubungan
dengan lingkungannya. Yang dimaksud bagian dari kepemimpinan disini adalah para
pegawai atau staf administratif kampus Moestopo yang memiliki kewenangan untuk
membuat, menetapkan, dan menjalakan peraturan tersebut.
b. Doktrin
Merupakan nilai-nilai, tujuan-tujuan, atau metode-metode
operasional yang mendasari tindakan sosial, yang menggambarkan citra dan
harapan-harapan yang dituju. Doktrin mungkin bisa berwujud sebagai ‘missi dan
visi’ organisasi atau lembaga. Dalam inovasi ini kami mendoktrin nilai-nilai
tentang sadar akan bahaya merokok dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan
lingkunga. Dengan inovasi sehat bebas rokok dari UPDM(B) untuk Indonesia.
Kampus sebagai tempat kaum intelektual diharapkan dapat menjadi contoh bagi
masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu seluruh pihak civitas akademika UPDM(B)
sadar bahwa mereka adalah panutan bagi masyarakat luar.
c. Program
Progam adalah aktifitas-aktifitas pelaksanaan dari fungsi
yang diemban, atau yang merupakan output dari lembaga tersebut. Progam
tersebuat meliputi kebijakan, penerapan kebijakan, sosialisai akan kebijakan
dan bahaya merokok, seminar tentang bahaya merokok dan ruangan khusus merokok.
d. Sumber daya
Sumber daya merupakan input berupa sdm, dana, sarana fisik
dan teknologi yang dibutuhkan oleh lembaga dalam menjalankan aktifitasnya.
Input dari inovasi ini adalah para simpatisan gerakan anti merokok dari seluruh
civitas akademika UPDM(B) yaitu dosen, staf, dan mahasiswa yang dapat duduk
bersama untuk merumuskan progam tersebut.
e. Struktur Intern
Struktur organisasi/lembaga berupa wewenang formal dan informal,
pembagian kerja, saluran komunikasi dan proses-proses yang dibuat baru atau
disusun kembali dari lembaga tersebut dapat berfungsi dan terpelihara
keberlangsungannya. Strutur dari program inovasi ini adalah Rektor UPDM(B) sebagai
penanggung jawab, yang kemudian didelegasikan kepada panitia TIM dari inovasi
progam tersebut. TIM tersebut berasal dari dosen, staff, organisasi-organisasi
intern kampus dan simpatisan mahasiswa yang peduli terhadap kesehatan
lingkungan kampus tanpa rokok. Sedangkan untuk kontrolingnya diserahkan kepada
dekan masing-masing fakultas, karena sasaran ini bukan hanya kelompok mahasiswa
saja, tetapi dosen dan para staf kampus.
Inovasi atau gagasan perlu diimplementasikan secara nyata dan
secara umum sebuah nilai-nilai baru akan sulit diterima oleh masyarakat
sehingga memerlukan sebuah strategi bagi suatu inovasi atau perubahan yang
hendak ditanamkan ke masyarakat, sosial marketing bisa menjadi cara untuk
mengubah perilaku dan kebiasaan yang sudah lama terdapat di masyarakat. Belajar
dari kesuksesan beberapa pihak swasta dalam memasarkan produk mereka melalui
mekanisme sosial marketing. Berdasarkan beberapa kisah sukses dari swasta
tersebut maka sektor publik pun tidak haram untuk mengadopsi cara-cara yang
dilakukan pihak swasta tersebut untuk masuk ke ranah publik yang kesannya jauh
lebih formalitas. Cara pemasaran program tersebut sama dengan cara pihak swasta
memasarkan produknya. Diperlukan pola komunikasi dan interaksi yang baik dengan
masyarakat agar social marketing bisa berjalan dengan baik. Selama ini social
marketing tidak selalu mulus atau berhasil dalam fungsinya mengubah perilaku
atau kebiasaan individu. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan serta tidak
mantapnya penguasaan lapangan serta pengelolaan isu menjadi kendala yang
berarti selama proses sosial marketing.
Inovasi yang kami akan jalankan juga menggunakan
prinsip-prinsip yang pada lazimnya dipakai dalam sosial marketing seperti
analisis SWOT, memilih kelompok sosial yang perilakunya hendak diubah, menetapkan
perubahan yang diharapkan, mengidentifikasi hambatan dan manfaat dalam mengubah
perilaku, menerapkan strategi sosial
marketing, dan terakhir mengevaluasi berjalannya program secara berkala karena
seperti yang telah dikatakan pada bab sebelumnya bahwa untuk mengubah perilaku
dan kebiasaan yang sudah hidup di masyarakat selama bertahun-tahun tentu bukan
suatu pekerjaan yang mudah, karena itu perlu melakukan evaluasi secara terus
menerus untuk memastikan bahwa sosial marketing berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Dengan menggunakan teknik sosial marketing di atas, kami memiliki
inovasi untuk merubah perilaku perokok kampus agar sadar tentang bahaya
merokok. Sasaran kami adalah seluruh warga kampus yang meliputi dosen, staf
atau karyawan, petugas, dan khususnya mahasiswa yang aktif merokok. Dengan seluruh peran dan
dukukungan dari stackholder UPDM(B), diharapkan dapat
menyukseskan inovasi hidup sehat bebas rokok dari UPDM(B) untuk
Indonesia.
Input dari inovasi ini adalah para pembuat regulasi resmi
atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dilingkungan
kampus sebagai input dari sumber daya manusia. Dana sebagai faktor penunjang
dapat berasal dari sponsor dan intitusi UPDM(B). Sedangkan untuk
prosenya adalah rancangan peraturan dan rancangan kerja yang dikaitkan dengan
sumber daya manusia dan dana. Sehingga akan menghasilkan output sebuah
kebijakan atau peraturan dan progam kerja dari inovasi tersebut. Dengan adanya
regulasi yang bersifat memaksa, maka diharapkan dapat mengurngai penggunaan
rokok dikalangan kampus dan pada akhirnya akan menimbulkan kesadaran akan
bahaya merokok. Sehingga akan tercipta lingkungan UPDM(B) yang
sehat tanpa merokok serta dapat memaksimalkan belajar mengajar dan menjadi
contoh bagi seluruh masyarkat Indonesia.