Minggu, 03 Januari 2016

Bebas Merokok di Lingkungan Kampus yang Harus Dilembagakan


Bebas Merokok di Lingkungan Kampus yang Harus Dilembagakan


Universitas merupakan sarana pendidikan yang didalamnya terdiri dari berbagai elemen dan  dapat dikatakan sebagai sarana umum yang semua orang dapat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas pendidikan dengan berbagai syarat tertentu. Untuk mencapai  pembelajaran yang maksimal, maka harus didukung sarana dan prasarana yang baik dan lingkungan yang kondusif. Di dalam Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) (UPDM(B)) sudah terdapat cukup fasilitas dan prasana untuk menunjang pendidikan, seperti perpustakan dan tempat belajar. Namun belum memiliki lingkungan yang kondusif, karena masih banyak ditemukan civitas akademika UPDM(B) yang masih merokok di dalam lingkungan kampus. Hal itu dapat menimbulkan lingkungan yang tidak baik untuk menunjang pembelajaran yang maksimal. Karena banyak mahasiswa yang tidak merokok terganggu dengan aktifitas warga kampus lainya yang merokok.
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 19 tahun 2003 tentang pengamanan merokok, dijelaskan bahwa bahayanya kandungan rokok yang dapat mengancam kesehatan manusia. Perokok pasif lebih besar resikonya daripada perokok pasif. Secara tidak sadar para perokok tersebut menciptakan penyakit kepada orang disekitarnya. Universitas yang seharusnya untuk mencari pengetahuan, akan menjadi sarang penyakit jika masalah kebiasaan merokok tersebut tidak segera di selesaikan.

Merokok juga dianggap sebagai lambang atau simbol kejantanan bagi berbagai orang. Persepsi gak  gaul kalau tanpa rokok masih mendokterinisasi sebagian besar kaum remaja yang pada akhirnya menjadi kebiasaan karena ketagihan. Di dalam rokok terdapat Nikotin yang merupakan  zat atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica danspesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan. Untuk mencapai high class university, UPDM(B) harus sadar tentang permaslahan tersebut. Kampus dengan bebas asap rokok menjadi salah satu kriteria untuk mencapai tersebut. Sadar akan kesehatan manusia dan bahaya merokok dalam lingkungan kampus harus segera dilembagakan, karena kampus merupakan tempat orang menempuh pendidikan pemuda yang merupakan tulang punggung bangsaIndonesia. Jika lingkungan kampus tidak kondusif, maka akan menghasilkan output yang tidak maksimal. Maka dari itu sudah seharusnya semua civitas akamdemika UPDM(B) sadar akan bahaya merokok dan mau menjaga lingkungan kondusif.

Dampak  Merokok Bagi Mahasiswaa.
1. Mengganggu Konsentrasi Belajar
2. Menurukan Performa Tubuh
3. Mengurangi Uang Saku

Dampak merokok bagi pegawai atau dosen
1. Mengurangi produktifitas
2. Pelayanan yang menurun

Berikut beberapa unsur-unsur yang berwenang dalam permasalahan ini, antara lain :

a. Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan kelompok orang yang secara aktif terlibat dalam merumuskan doktrin dan program lembaga,  mengarahkan aktifitas-aktifitas lembaga serta menetapkan dan  membina hubungan-hubungan dengan lingkungannya. Yang dimaksud bagian dari kepemimpinan disini adalah para pegawai atau staf administratif kampus Moestopo yang memiliki kewenangan untuk membuat, menetapkan, dan menjalakan peraturan tersebut.

b. Doktrin
Merupakan nilai-nilai, tujuan-tujuan, atau metode-metode operasional yang mendasari tindakan sosial, yang menggambarkan citra dan harapan-harapan yang dituju. Doktrin mungkin bisa berwujud sebagai ‘missi dan visi’ organisasi atau lembaga. Dalam inovasi ini kami mendoktrin nilai-nilai tentang sadar akan bahaya merokok dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkunga. Dengan inovasi sehat bebas rokok dari UPDM(B) untuk Indonesia. Kampus sebagai tempat kaum intelektual diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu seluruh pihak civitas akademika UPDM(B) sadar bahwa mereka adalah panutan bagi masyarakat luar.

c. Program
Progam adalah aktifitas-aktifitas pelaksanaan dari fungsi yang diemban, atau yang merupakan output dari lembaga tersebut. Progam tersebuat meliputi kebijakan, penerapan kebijakan, sosialisai akan kebijakan dan bahaya merokok, seminar tentang bahaya merokok dan ruangan khusus merokok.

d. Sumber daya
Sumber daya merupakan input berupa sdm, dana, sarana fisik dan teknologi yang dibutuhkan oleh lembaga dalam menjalankan aktifitasnya. Input dari inovasi ini adalah para simpatisan gerakan anti merokok dari seluruh civitas akademika UPDM(B) yaitu dosen, staf, dan mahasiswa yang dapat duduk bersama untuk merumuskan progam tersebut.

e. Struktur Intern
Struktur organisasi/lembaga berupa wewenang formal dan informal, pembagian kerja, saluran komunikasi dan proses-proses yang dibuat baru atau disusun kembali dari lembaga tersebut dapat berfungsi dan terpelihara keberlangsungannya. Strutur dari program inovasi ini adalah Rektor UPDM(B) sebagai penanggung jawab, yang kemudian didelegasikan kepada panitia TIM dari inovasi progam tersebut. TIM tersebut berasal dari dosen, staff, organisasi-organisasi intern kampus dan simpatisan mahasiswa yang peduli terhadap kesehatan lingkungan kampus tanpa rokok. Sedangkan untuk kontrolingnya diserahkan kepada dekan masing-masing fakultas, karena sasaran ini bukan hanya kelompok mahasiswa saja, tetapi dosen dan para staf kampus.

Inovasi atau gagasan perlu diimplementasikan secara nyata dan secara umum sebuah nilai-nilai baru akan sulit diterima oleh masyarakat sehingga memerlukan sebuah strategi bagi suatu inovasi atau perubahan yang hendak ditanamkan ke masyarakat, sosial marketing bisa menjadi cara untuk mengubah perilaku dan kebiasaan yang sudah lama terdapat di masyarakat. Belajar dari kesuksesan beberapa pihak swasta dalam memasarkan produk mereka melalui mekanisme sosial marketing. Berdasarkan beberapa kisah sukses dari swasta tersebut maka sektor publik pun tidak haram untuk mengadopsi cara-cara yang dilakukan pihak swasta tersebut untuk masuk ke ranah publik yang kesannya jauh lebih formalitas. Cara pemasaran program tersebut sama dengan cara pihak swasta memasarkan produknya. Diperlukan pola komunikasi dan interaksi yang baik dengan masyarakat agar social marketing bisa berjalan dengan baik. Selama ini social marketing tidak selalu mulus atau berhasil dalam fungsinya mengubah perilaku atau kebiasaan individu. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan serta tidak mantapnya penguasaan lapangan serta pengelolaan isu menjadi kendala yang berarti selama proses sosial marketing.


Inovasi yang kami akan jalankan juga menggunakan prinsip-prinsip yang pada lazimnya dipakai dalam sosial marketing seperti analisis SWOT, memilih kelompok sosial yang perilakunya hendak diubah, menetapkan perubahan yang diharapkan, mengidentifikasi hambatan dan manfaat dalam mengubah perilaku,  menerapkan strategi sosial marketing, dan terakhir mengevaluasi berjalannya program secara berkala karena seperti yang telah dikatakan pada bab sebelumnya bahwa untuk mengubah perilaku dan kebiasaan yang sudah hidup di masyarakat selama bertahun-tahun tentu bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena itu perlu melakukan evaluasi secara terus menerus untuk memastikan bahwa sosial marketing berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan menggunakan teknik sosial marketing di atas, kami memiliki inovasi untuk merubah perilaku perokok kampus agar sadar tentang bahaya merokok. Sasaran kami adalah seluruh warga kampus yang meliputi dosen, staf atau karyawan, petugas, dan khususnya mahasiswa yang  aktif merokok. Dengan seluruh peran dan dukukungan dari stackholder UPDM(B), diharapkan dapat menyukseskan inovasi hidup sehat bebas rokok dari UPDM(B) untuk Indonesia.

Input dari inovasi ini adalah para pembuat regulasi resmi atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dilingkungan kampus sebagai input dari sumber daya manusia. Dana sebagai faktor penunjang dapat berasal dari sponsor dan intitusi UPDM(B). Sedangkan untuk prosenya adalah rancangan peraturan dan rancangan kerja yang dikaitkan dengan sumber daya manusia dan dana. Sehingga akan menghasilkan output sebuah kebijakan atau peraturan dan progam kerja dari inovasi tersebut. Dengan adanya regulasi yang bersifat memaksa, maka diharapkan dapat mengurngai penggunaan rokok dikalangan kampus dan pada akhirnya akan menimbulkan kesadaran akan bahaya merokok. Sehingga akan tercipta lingkungan UPDM(B) yang sehat tanpa merokok serta dapat memaksimalkan belajar mengajar dan menjadi contoh bagi seluruh masyarkat Indonesia.